close
PT. Elektrocity Merupakan Perusahaan yang Menjual Peralatan Komputer dengan Omzet Penjualan - idnpacific
Pendidikan

PT. Elektrocity Merupakan Perusahaan yang Menjual Peralatan Komputer dengan Omzet Penjualan

Idnpacific.com – Teman-teman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan tentang bagaimana menghitung besaran nilai PPN dan PPh 23 dalam kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua perusahaan.

PPN merupakan pajak pertambahan nilai yang jumlahnya sebesar 11% dari harga barang. Sedangkan PPh 23 adalah 2% dari bruto (harga barang dihitung tanpa PPN). Bagaimana caranya? Mari simak bersama penjelasan berikut ini.

Soal

PT. Elektrocity merupakan perusahaan yang menjual peralatan komputer dengan omzet penjualan per bulan mencapai Rp150.000.000. Pada tanggal 21 Maret 2021 PT. Jayacom melakukan pembelian sebanyak 20 unit komputer kepada PT. Elektrocity yang akan dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2021 via transfer Bank. PT Elektrocity menetapkan harga jual Rp 5.500.000/unit dan belum termasuk PPN. Kedua perusahaan tersebut sepakat bahwa PPN ditanggung oleh PT Jayacom sebagai pembeli sehingga menambahkan harga jualnya.

Diminta:

  • a. Hitunglah besaran PPN dan PPh 23 yang dikenakan dari transaksi di atas?
  • b. Buatlah jurnal-jurnal yang dibutuhkan dari transaksi di atas pada PT. Elektrocity?
  • c. Buatlah jurnal-jurnal yang dibutuhkan dari transaksi di atas pada PT. Jayacom?

Kunci Jawaban

A. Menghitung besaran PPN dan PPh 23

1. Menghitung PPN

  • Harga jual per-unit komputer = Rp5.500.000
  • 20 unit = 20 x 5.500.000 = Rp110.000.000
  • Nilai PPN adalah 11% dari total harga
  • 11% x 110.000.000 = Rp12.100.000

PPN yang dikenakan sejumlah Rp12.100.000

2. Menghitung PPh 23

  • Nilai PPh 23 adalah 2% dari bruto (total harga tidak termasuk PPN)
  • Diketahui nilai bruto = Rp110.000.000
  • 2% x 110.000.000 = Rp2.200.000

PPh 23 yang dikenakan adalah Rp2.200.000

B. Jurnal-jurnal yang dibutuhkan PT. Elektrocity

1. Penjualan 21 Maret 2021

  • Piutang Usaha: Rp 122.100.000
  • Penjualan: Rp 110.000.000
  • PPN Keluaran: Rp 12.100.000

2. Pembayaran Tanggal 5 Juni 2021

  • Bank: Rp 122.100.000
  • Piutang Usaha: Rp 122.100.000
  • PPh 23: Rp2.200.000

C. Jurnal-jurnal yang dibutuhkan PT. Jayacom

1. Pembelian Tanggal 21 Maret 2021

  • Pembelian: Rp 110.000.000
  • PPN: Rp 12.100.000
  • Hutang Usaha: Rp 122.100.000

2. Pembayaran Tanggal 5 Juni 2021

  • Hutang Usaha: Rp 122.100.000
  • Bank: Rp 122.100.000
  • PPh 23: Rp2.200.000

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli tersebut perlu menghitung PPN dan PPh 23 untuk mengikuti aturan dan kebijakan pemerintah. Nilai PPN adalah 11%, sedangkan PPH 23 adalah 2% dari harga barang. Setelah semua nilai harga ditentukan, maka besaran jumlah transaksi uang dapat dilihat dengan jelas.

Related Articles

Back to top button