Jawaban Soal
Menurut Bentuknya Hukum Dibedakan Menjadi?
Menurut Bentuknya Hukum Dibedakan Menjadi
A. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
B. Hukum perdata dan hukum pidana
C. Hukum asli dan hukum nyata
D. Hukum umum dan hukum khusus
Jawaban : A. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Pembahasan
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan. Sedangkan hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan) adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
Contoh Hukum Tertulis
- UUD 1945
- Keputusan presiden
- KUHP
- Dan lain-lain
Contoh Hukum Tidak Tertulis
- Hukum adat
- Hukum agama
- Dan lain-lain