Kepanjangan PPG: Pengertian, Gelar, Tujuan, dan Syarat

Kepanjangan PPG
PPG singkatan dari Pendidikan Profesi Guru.
Pengertian
Secara umum, Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendidikan profesi guru umumnya ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) menjadi program baru untuk menggantikan akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.
Gelar
Gelar yang diperoleh setelah menjalani program pendidikan profesi guru adalah Gr, gelar ini berada di belakang nama guru sebagai bentuk profesionalitas dalam mengajar.
Tujuan
Tujuan dari PPG adalah untuk menjamin kualitas dan profesionalisme calon guru baru dalam mengajar di sekolah nantinya.
Syarat
Tercatat dalam Permendikbud No. 27 Tahun 2017, ada 4 syarat utama untuk peserta didik dapat mengikuti program PPG. Di antaranya adalah: Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4; Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan}