close
Kepanjangan PPAT dan Pengertiannya - idnpacific
Pendidikan

Kepanjangan PPAT dan Pengertiannya

Kepanjangan PPAT

PPAT singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pengertian PPAT

Mengutip Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Selain PPAT, ada juga PPAT Sementara dan PPAT Khusus. PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

Tugas dan Wewenang PPAT

PPAT memiliki tugas dan wewenang dalam menjalankan proses pendaftaran tanah dengan penerbitan akta otentik sebagai perbuatan hukum terhadap hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun.

Perbuatan hukum yang dimaksud dapat berupa hibah, jual beli tanah, pembuatan APHT (akta pemberian hak tanggungan), pembagian atas hak bersama terhadap tanah, serta kegiatan tukar menukar tanah.

Penutup

Sekian pembahasan kali ini tentang singkatan PPAT dan pengertiannya. Jadi PPAT adalah pejabat yang mengurusi pembuatan akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum seperti hak atas tanah.

Related Articles

Back to top button