close
Kepanjangan BUMD dan Pengertiannya - idnpacific
Sekolah

Kepanjangan BUMD dan Pengertiannya

Kepanjangan BUMD

BUMD singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah.

Pengertian BUMD

BUMD atau Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD juga didefinisikan sebagai badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan pemerintah daerah.

Badan usaha ini memiliki peran dan fungsi penting bagi masyarakat daerah tertentu, seperti memberi pelayanan yang layak, memenuhi kebutuhan suatu produk, hingga mengisi kas keuangan daerah.

Dasar Pendirian BUMD

  1. Alasan ekonomis, berupa langkah mengoptimalisasi potensi ekonomi di daerah tertentu dalam rangka menggali dan mengembangkan sumber daya daerah dan memberikan public services atau pelayanan masyarakat dan profit motive atau mencari keuntungan.
  2. Alasan strategis, yaitu demi membangun sebuah lembaga usaha yang melayani kepentingan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan masyarakat atau pihak swasta lainnya tidak (belum) mampu melakukannya, baik karena investasi, risiko usaha, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.
  3. Alasan budget, merupakan salah satu cara untuk mencari sumber pendapatan lain di luar retribusi, pajak, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi dari Pemda.

Tujuan BUMD

  • BUMD menyediakan barang ataupun jasa yang dapat bermanfaat bagi masyarakat daerah tertentu.
  • BUMD mengambil bagian dari pembangunan suatu daerah melalui pelayanan kepada masyarakat.
  • BUMD dapat memperoleh keuntungan atau sumber pendapatan.
  • Membantu perkembangan ekonomi daerah tertentu.

Penutup

Sekian pembahasan kali ini tentang kepanjangan BUMD beserta dengan pengertiannya. Jadi BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang pelaksanaannya di bawah pengawasan dan pengelolaan pemerintah daerah.

Related Articles

Back to top button