Tanya Jawab

Anggota Komisi Yudisial Diangkat Dan Diberhentikan Oleh

Anggota Komisi Yudisial Diangkat Dan Diberhentikan Oleh

A. Presiden
B. Menteri
C. Rakyat
D. MPR
E. Semua jawaban benar

Jawaban : A. Presiden

Definisi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau sering disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berwenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial

  • Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
  • Untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
  • Untuk meningkatkan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  • Menciptakan kepercayaan publik terhadap hakim.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Wewenang Komisi Yudisial

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial

  • Bertugas dalam melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Bertugas melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Bertugas dalam menetapkan calon hakim agung.
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Related Articles

Back to top button